Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 22.24 WIB

Hakim Pengadilan Batam Vonis Kompol Satria Nanda Pidana Seumur Hidup, Pemerhati Kepolisian Sebut Beri Efek Jera

Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6), seperti dilansir dari Antara.

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut. Terdakwa tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Tiwik.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati. Dalam putusannya, majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

”Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang. Sebagai penegak hukum dengan jabatannya harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucap Tiwik.

Namun terdakwa, lanjut hakim, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buah dengan memanfaatkan jabatan. Sehingga kontradiksi dengan jabatan yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.

”Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri, perbuatannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba,” ungkap Tiwik.

Atas putusan majelis hakim tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan bermusyawarah dengan kliennya dan menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan banding karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.

”Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah oleh karena dalam tuntutan pidana mati maka kami langsung mengajukan banding,” kata jaksa Ali Naek.

Sementara itu, pemerhati kepolisian Poengky Indarti menyambut baik putusan majelis hakim PN Batam yang diharapkan dapat memunculkan efek jera.

”Saya menyambut baik, karena putusan tersebut sangat tegas dan diharapkan dapat memunculkan efek jera,” kata Poengky.

Mantan Komisioner Kompolnas itu menyebut, hakim memvonis pidana seumur hidup Kompol Satria Nanda karena terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). kejahatan yang dilakukan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya masuk kategori sangat jahat dan mencoreng nama baik institusi Polri.

”Karena SN (Satria Nanda) dan kawan-kawan selaku penegak hukum kasus narkoba justru melakukan kejahatan dengan menggunakan narkoba yang seharusnya dibasmi,” ujar Poengky Indarti.

Poengky mengatakan, sudah selayaknya Satria Nanda beserta teman-temannya mendapat vonis seumur hidup. Dan memberikan efek jera kepada para terdakwa serta kepada seluruh anggota Polri agar tidak mencoba-coba bermain dengan narkoba.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore