Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 22.42 WIB

Kejati Jatim Tahan Tersangka Penerima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

Tersangka gratifikasi, mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (3/6). (Faizal Falakki/Antara) - Image

Tersangka gratifikasi, mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (3/6). (Faizal Falakki/Antara)

JawaPos.com–Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berinisial GSP atas dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Rp 3,6 miliar.

”Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur H.B. Siregar seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan gratifikasi telah melalui berbagai tahap, termasuk pemeriksaan 32 orang saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.

Gratifikasi ini diterima pada 2016 hingga 2022 saat tersangka menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujar Siregar.

Dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang atau gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku. Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan mengungkap bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi milik GSP sebelum kemudian dialihkan dalam bentuk deposito serta investasi sukuk.

”Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” terang H.B. Siregar.

Perbuatan ini dinyatakan melanggar pasal 12B juncto pasal 12C jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, GSP juga diduga melanggar pasal 3 juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, tersangka GSP ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore