
Kejati Jatim menyita uang senilai Rp 2,3 miliar dari kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan, yang menyeret nama Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, tengah menjadi sorotan.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) juga menyita uang dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari praktek ilegal yang dilakukan tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, Aris dibantu dua anak buahnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Pertambangan, Ony Setiawan dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Baca Juga:Inara Rusli dan Insanul Fahmi Diakui Ada di Ruang Remang-remang, Tapi Kasus Perzinaan Dibantah
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4).
"Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton kemarin, kami mengamankan barang bukti sejumlah uang dan beberapa dokumen terkait perizinan," tuturnya dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (17/4).
Aris Mukiyono tercatat menyimpan uang tunai Rp 259,1 juta, ditambah saldo rekening BCA Rp 109,03 juta dan saldo rekening Mandiri Rp 126,86 juta. Total uang yang disita dari tersangka tersebut Rp 494 juta.
Sementara dari tersangka Ony Setiawan, penyidik menyita Rp 1,64 miliar tunai, dan dari tersangka H ditemukan Rp229,68 juta di rekening BCA. Sehingga total barang bukti uang yang disita mencapai Rp 2,36 miliar.
Baca Juga:Susah Berkembang dan Selalu Overthinking? Inilah 3 Pola Pikir yang Membuat Hidup Lebih Tenang
"Jadi, total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp 1.903.650.000 (Rp 1,9 miliar) dalam bentuk uang tunai dan Rp 465.589.765 (Rp 465 juta) yang tersimpan dalam saldo rekening, total keseluruhan uang Rp 2,3 miliar," beber Wagiyo.
Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).
Menurut dugaan Wagiyo, uang-uang tersebut diperoleh dari hasil memeras para pemohon izin. Modusnya, tersangka akan mempersulit permohonan izin jika tidak menyerahkan uang "pelicin" terlebih dahulu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
