Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan, Kamis sore (5/2). (Dokumentasi Kejati Jatim)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 7 Miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso mengatakan sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti.
"Terkait perkembangan kasus KBS, sejak diterbitkan SP penyidikan, kami langsung melakukan penggeledahan, sudah kita lakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," ucapnya, Kamis (25/2).
"Termasuk dokumen hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang dokumennya berisi data internal, hasil ini bisa menjadi entry point kami untuk menaikkan status ke tahap penyidikan," lanjutnya.
Selain mengamankan dokumen-dokumen, penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur juga telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya.
"Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait untuk diperiksa, sementara masih empat saksi dari direksi keuangan, bagian keuangannya KBS," tutur Wagiyo.
Terkait potensi kerugian, Wagiyo menyebut dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di tubuh PDTS Kebun Binatang Surabaya, ditaksir sekitar Rp 5 - 7 miliar.
"Secara pasti kita belum dapat angka, tetapi bahwa terjadi kerugian negara menurut saya sudah nyata, kemarin hasil expose Rp 5 -7 Miliar, tetapi itu berkembang kalau lihat dari data terakhir yang kita dapat," bebernya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kamis sore (5/2), sebanyak 4 box dokumen diamankan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
"Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucapnya, Jumat (6/2).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.
"Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," imbuh John Franky.
Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim. (*)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
