
Terdakwa Agus Buntung saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di PN Mataram, NTB, Selasa (27/5). (Dhimas B.P/Antara)
JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram membacakan vonis terhadap I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung pada Selasa (27/5). Oleh majelis hakim, Agus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berpikir seksual sebagaimana dakwaan jaksa.
”Mengadili, menyatakan penjahat (Agus Buntung) terbukti bersalah. Menjatuhkan kejahatan kepada penjahat selama 10 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati di ruang sidang.
Selain hukuman kurangan tersebut, Agus buntung juga dikenakan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, dia harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan. Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dia atau dengan orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
”Unsur dalam pasal tersebut sudah terbukti sesuai dengan pembuktian di wilayah tersebut,” kata Mahendrasmara Purnamajati.
Atas putusan tersebut, Michael Anshory selaku penasihat hukum Agus menghormati putusan tersebut. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan yang masih menjadi keberatan bagi pihak Agus. Sehingga mereka berniat melakukan banding atas putusan tersebut.
”Kami rencana akan melakukan banding,” imbuhnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
