Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 19.53 WIB

Polda Kalsel Temukan Pembuangan Limbah Medis Ke Lingkungan Pemukiman

Petugas membongkar limbah medis yang dibuang secara ilegal di pemukiman warga. (Firman/Antara) - Image

Petugas membongkar limbah medis yang dibuang secara ilegal di pemukiman warga. (Firman/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menemukan pembuangan limbah medis ke lingkungan pemukiman warga di Desa Belayung Baru, Kompleks Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

”Ada dua lokasi pembuangan kami temukan dengan jarak cukup berdekatan, satu di depan kompleks bagian samping dekat pos jaga dan satu lagi di bagian dalam perumahan di lahan kosong,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Dari lokasi, petugas menemukan 48 kardus berisi limbah medis bermacam produk. Seperti alat suntik bekas, botol bekas cairan infus, toples bekas pengecekan urine, hingga botol bekas obat dan pemeriksaan darah.

Petugas juga mendapati satu klip plastik bertulis RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang kini disita sebagai salah satu bukti untuk petunjuk penyidikan.

Hasil penelusuran polisi dipimpin Kanit 3 Lingkungan Hidup AKP Aditya Dwi Darmawan, pelaku pembuangan adalah Fahrurazi alias Anton selaku penjaga perumahan. Kepada polisi, pelaku mengaku sampah medis itu diterima dari seorang sopir mobil box sekitar September 2024.

Kini Fahrurazi masih berstatus saksi dan jika ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 104 dan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Riza menegaskan sampah medis termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) sehingga tidak boleh sembarangan dibuang. Pengelolaannya harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

”Sampah medis ini tentu bisa mencemari tanah dan air yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelas Riza Muttaqin mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombespol M Gafur Aditya Siregar.

Riza mengimbau masyarakat yang mengetahui ada kegiatan serupa terkait pembuangan limbah medis sembarangan segera melaporkannya ke polisi terdekat atau melalui saluran telepon Polri 110.

Kasus pembuangan limbah medis secara ilegal juga pernah diungkap Polda Kalsel pada November 2024 di lingkungan pemukiman warga Jalan Tatah Cina, Kompleks Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore