Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Desember 2024 | 16.54 WIB

Orang Tua di Kediri Terlilit Hutang Pinjol, Balita Dua Tahun Dicekokin Susu tercampur Racun Tikus Hingga Tewas

TKP percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. (Asad MS/Jawa Pos Radar Kediri) - Image

TKP percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. (Asad MS/Jawa Pos Radar Kediri)

 
JawaPos.com - Kasus percobaan bunuh diri akibat pinjol oleh satu keluarga di desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menyisakan duka.
 
Satu anak mereka berusia dua tahun, Mochamad Raffa Septiano, dinyatakan meninggal dunia usai diberikan susu yang telah dicampur dengan racun tikus oleh orang tua mereka. 
 
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/12/2024). Satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) Danang, 31 dan Minatun ,29, serta dua anak mereka Mochamad Den Noval Pratama, 8, dan Mochamad Raffa Septiano, 2. 
 
 
Saat malam hari mereka nekat menenggak susu yang telah dicampur dengan racun tikus. Aksi nekat itu mereka lakukan lantaran frustasi selalu ditagih debt collector dari aplikasi pinjol. Pinjaman online itu dilakukan oleh sang istri Minatun.
 
Utangnya diperkirakan mencapai Rp 15 juta atau enam kali lipat dari UMR Kabupaten Kediri 2024 sebesar Rp 2.340.668. Warga baru mengetahui aksi percobaan bunuh diri akibat pinjol itu pada keesokan harinya, Jumat (13/12).
 
Pasutri itu ditemukan dalam kondisi hidup, namun tidak sadarkan diri. Begitu pula dengan anak sulungnya, Noval yang dinyatakan masih hidup. Sementara Raffa, anak kedua pasutri itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.
 
 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Heri Wiyono menyatakan akan menindak tegas apabila terbukti meracuni anak mereka hingga tewas. Namun, pihaknya masih menunggu kondisi kesehatan Danang dan Minatun membaik. Setelah itu pihaknya akan memeriksa para korban.
 
"Kalau terbukti meracuni anaknya kami akan kenakan pasal undang-undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, Red). Dan itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena ini menyebabkan meninggal dunia, jadi hukuman ditambah sepertiga hukuman," ujar Heri dikutip JawaPos.com dari Radar Kediri (JawaPos Group).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore