
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic bersama jajaran di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10). (LPSK/Antara)
JawaPos.com–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menjangkau permohonan perlindungan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
”Meskipun korban belum resmi mendapat status terlindungi, kami proaktif turun langsung ke Kudus. Permohonan tersebut juga dalam tahap penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin seperti dilansir dari Antara di Kudus.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan investigasi secara menyeluruh setelah kasus tersebut mencuat menyusul adanya laporan yang diterima Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus pada Mei 2024 dan dilaporkan ke Polres Kudus. Terkait dengan hal itu, tim LPSK menemui Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic, Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danail Arifin, serta beberapa penyidik Polres Kudus.
Wawan berharap Polres Kudus menangani kasus tersebut secara serius untuk memastikan korban memperoleh keadilan. Dalam kasus ini, pelakunya adalah ayah kandung korban yang diduga melakukan kekerasan seksual sejak 2011.
”LPSK juga sedang mengkaji perlindungan yang bisa diberikan terhadap korban, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Wawan Fahrudin.
Dalam persiapan proses perlindungan, LPSK menghimpun informasi dan keterangan dengan menemui korban serta koordinasi dengan JPPA dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kudus pada tanggal 17 Mei 2024 dengan Nomor Laporan LP/B/37/V/2024. Korban kini berusia 18 tahun, sedangkan kekerasan seksual terjadi sejak korban berusia 8 tahun.
”Kasus ini perlu ditangani serius, mengingat kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Kasus ini juga rentan karena pelaku merupakan ayah kandung korban dan juga pejabat desa sehingga posisi korban sangat lemah dan rawan intimidasi,” tutur Wawan Fahrudin.
LPSK berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum, pemulihan medis dan psikologis bagi korban, serta mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayar oleh pelaku sebagai kompensasi bagi korban. Lembaga ini juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
LPSK mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Pada 2024 tercatat 1.004 kasus dengan 784 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual anak.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
