
PN Kota Batam gelar sidang pertama praperadilan yang diajukan 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/9). (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepulauan Riau menyiapkan Komisi Kode Etik Polri Banding atau Komisi Banding yang akan menyidangkan permohonan banding 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang atas putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
”Ini sedang berjalan, sedang disiapkan perangkat sidang komisi bandingnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Zahwany Pandra Arsyad seperti dilansir dari Antara di Batam.
Sebanyak 10 orang mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang telah mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kesepuluh anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Putusan KKEP terhadap 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu dibacakan pada persidangan yang digelar akhir Agustus dan awal September.
Pandra mengatakan, Polda Kepri secara paralel menuntaskan perkara etik dan tindak pidana yang melibatkan 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terkait penyisihan barang bukti narkoba tersebut.
”Kami tetap secara paralel menerapkan ini, tetapi tetap kami jalankan proses banding ini dan kami buktikan secara pidana,” ujar Zahwany Pandra Arsyad.
Mengenai pidana ini, kata dia, untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak secara hukum, sedangkan etik menyangkut perbuatan dan tindak tanduk sebagai personel Polri.
”Tetapi, pidana hukumannya jelas, atas nama negara dan ancaman hukumannya sudah jelas di atas lima tahun. Sedangkan banding sedang disiapkan hakim KKEP bandingnya,” tandas Pandra.
Dia menambahkan, upaya yang sedang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri saat ini selaras dengan harapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa pembuktian penyidik harus optimal agar hakim dalam memutuskan perkara bisa maksimal dan sesuai tujuan penegakan hukum, yakni rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
