Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 04.14 WIB

Polres Trenggalek Tahan Oknum Guru karena Diduga Korupsi BOS

Polisi saat gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7). (Polres Trenggalek/Antara) - Image

Polisi saat gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7). (Polres Trenggalek/Antara)

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resort Trenggalek telah menahan seorang oknum pensiunan guru yang diduga menyelewengkan (korupsi) dana bantuan operasional sekolah (BOS) semasa masih bertugas di salah satu sekolah dasar daerah itu pada kurun tahun anggaran 2017-2019.

”Total (taksir) kerugian negara yang diselewengkan sekitar Rp 514 juta. Untuk tersangka sudah kita amankan (tahan),” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin seperti dilansir dari Antara di Trenggalek, Senin (29/7).

Oknum pensiunan guru dimaksud disebut dengan inisial RG, 58. Hasil analisis dan evaluasi penyelidikan hingga penyidikan polisi, RG tidak melakukan korupsi sendirian, bersama oknum kepala sekolah saat itu.

”Ini splitsing (pemisahan) berkas pertama. Tersangka utama yakni ST, kepala sekolah itu sudah meninggal dunia,” ujar Zainul.

Saat itu, lanjut dia, tersangka RG menjabat sebagai bendahara sekolah. Sekolah itu menerima dana BOS hibah dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek saat itu. Rincian dana BOS yang diterima adalah Rp 848 juta pada tahun anggaran 2017, Rp 845,8 juta pada tahun anggaran 2018 dan Rp 812 juta pada tahun anggaran 2019. Total dana BOS yang diterima sekolah sebanyak Rp 2,505.8 miliar kurun waktu tiga tahun.

”Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp 514 juta rentang waktu tiga tahun tersebut,” imbuh Zainul Abidin.

Dalam aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu. Modusnya mulai dari penggelembungan (mark up) harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.

”Bahkan sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia,” tutur Zainul Abidin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, emak-emak itu harus menginap di hotel prodeo. Dia diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.

”Alasannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia terancam pidana minimal empat tahun maksimal seumur hidup,” papar Zainul Abidin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore