Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juli 2024 | 23.12 WIB

Polda Bali Dalami Dugaan 10 Anggota Polres Klungkung Aniaya Warga

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan. (Rolandus Nampu/Antara) - Image

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan. (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Bali mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung. Dugaan penganiayaan itu terhadap seorang warga I Wayan Suparta, 47, saat polisi mengungkap kasus penggelapan mobil di daerah itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, apabila terbukti adanya dugaan penganiayaan dan tindak kekerasan yang dilakukan 10 anggota tersebut, akan diproses sesuai aturan.

”Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, keterangan tersebut disampaikan Polda Bali merespons pernyataan IWS (I Wayan Suparta) yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan personel Polres Klungkung. Sehingga, korban mengalami cedera pada gendang telinga.

Laporan IWS sudah diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong. Dan dua orang pembuat STNK palsu pada Mei.

Dalam pengungkapan tersebut, IWS termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut. Ada lima unit mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah yang bersangkutan.

Namun, dalam proses interogasi, kata Jansen, mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS. IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan dan mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.

”Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP,” kata Jansen Avitus Panjaitan.

Untuk laporan IWS, dia menambahkan, masih ditangani Propam Polda Bali. Sementara terkait dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Klungkung. Kabidhumas Polda Bali meminta masyarakat untuk mengawal kasus tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore