Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juni 2024 | 20.39 WIB

Polisi Tangkap Pengelola Tempat Pijat Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pengelola tempat pijat yang mempekerjakan anak di bawah umur. - Image

Pengelola tempat pijat yang mempekerjakan anak di bawah umur.

JawaPos.com–Polisi tangkap seorang perempuan pengelola tempat pijat di Kota Semarang, Jawa Tengah. DA, 20, ditangkap atas dugaan mempekerjakan anak berusia di bawah umur sebagai terapis.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua anak berinisial HGA, 15. Korban dipekerjakan di tempat pijat itu.

Kompol Andika menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap ketika orang tua korban mendapat laporan bahwa anaknya bekerja di sebuah tempat pijat.

”Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi,” kata Andika Dharma Sena seperti dilansir dari Antara.

Dalam penyelidikan, lanjut dia, polisi mendapati tempat pijat yang dikelola tersangka DA di sebuah tempat kos, kawasan Gayamsari, Kota Semarang. Pelaku mengaku, korban datang untuk bekerja sebagai terapi atas ajakan temannya.

Saat akan bekerja, lanjut Andika Dharma Sena, pelaku menyebut korban yang baru bekerja sekitar sebulan itu mengaku sudah berusia 19 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore