Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Mei 2024 | 13.58 WIB

Polresta Denpasar Sebut Pelaku Hilangkan HP Korban Kasus Mayat Dalam Koper

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali. - Image

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Denpasar menyebutkan pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane, 20, membuang handphone/HP milik korban untuk menghilangkan bukti dalam kasus mayat dalam koper di Kuta, Bali. Korban seorang perempuan berinisial RA, 23.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo mengatakan, pelaku mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (3/5).

”Tersangkanya ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai yang sampai saat ini belum kami temukan,” kata Wisnu seperti dilansir dari Antara.

Selain membuang handphone/HP milik korban, pelaku juga sempat ingin membersihkan darah di dalam kos di Jalan Bhinneka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Itu agar tidak diketahui orang lain.

Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi, polisi sudah mengamankan tempat kejadian perkara karena telah dilaporkan saksi. Pelaku pun lari meninggalkan motor di dekat kos, kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.

Atas dasar saran dari kakaknya dan takut karena identitasnya sudah diketahui beberapa orang tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah pada malam kejadian, pelaku pun menyerahkan diri di Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta yang mendengar pengakuan pelaku, menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan panjang Jimbaran. Setelah itu, polisi mengamankan jasad korban. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan.

”Pelaku kami sangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo.

Wisnu menjelaskan, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan terhadap perempuan yang diduga pekerja seks komersial tersebut adalah karena tidak terima diminta bayaran lebih oleh korban. Menurut pengakuan pelaku, awalnya, korban dan pelaku sepakat tarif untuk berhubungan adalah Rp 500.000. Namun, korban kemudian meminta lebih atas pelayanan yang diberikan.

Korban mengatakan akan melaporkan hal itu kepada saudara-saudaranya jika pelaku tidak mampu membayarkan jasa dari korban. Pelaku pun tidak terima lalu melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban di dalam sebuah koper. Aksi kejinya tersebut sempat didengar beberapa tetangga. Saat pelaku menyeret tubuh korban yang sudah dimasukkan dalam koper, juga disaksikan tetangga. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa di dalam koper tersebut terdapat tubuh korban yang telah dibunuh pelaku.

”Pelaku lempar koper berisi tubuh korban ke bawah, didengar saksi tetangga pelajar di bawah yang main game habis nonton bola. Tetangga ini keluar, pelaku yang terlihat pun senyum saja, mungkin senyum untuk menghindarkan kecurigaan, karena saksi ini tidak mau ikut campur,” papar Wisnu Prabowo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore