Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 15.00 WIB

Meresahkan! Fenomena Anak Sekolah Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Dispendik Gresik Keluarkan Surat Edarannya

 

Ilustrasi anak sekolah naik sepeda listrik. (Instagram @infogresik)

JawaPos.com - Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Definisi tersebut sesuai dengan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Penggunaan sepeda listrik ini sangat membantu mengurangi polusi udara dan dampak negatif terhadap kualitas udara di sekitarnya. Sepeda listrik mempunyai kelemahan jika dibandingkan sepeda biasa, mulai dari harga nya yang lebih mahal dan kapasitas baterai yang terbatas, sehingga perlu diisi ulang secara teratur.

Belakangan, sepeda listrik menjadi tren atau fenomena yang sedang digemari masyarakat. Mulai dari orang dewasa hingga anak kecil menggemarinya.

Namun sayangnya, masih banyak penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait fenomena kendaraan ini apakah merupakan suatu kebutuhan, gaya hidup atau memang ada kepentingan?

Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, khususnya anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak dilengkapi dengan keselamatan berkendara.

Sepeda listrik ini viral di Indonesia karena tidak terlepas dari beberapa alasan positif. Mulai dari ramah lingkungan, efisiensi dan hemat biaya, kemudahan penggunaan, gaya hidup aktif, sampai inovasi teknologi.

Sayangnya, alasan tersebut tidak disertai dengan pemahaman aturan dan persyaratan keselamatan.

Tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan, apabila sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak. Bahkan tidak jarang, mereka membiarkan anak-anak mereka untuk membawa sepeda listrik ke sekolah.

Para orang tua tidak menyadari bahwa anak-anak seringkali membawa sepeda listrik dengan kecepatan tinggi dan bahkan masuk jalan raya. 

Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto angkat bicara. Meski sepeda listrik sejalan dengan kebijakan pemerintah, namun faktor keselamatan harus menjadi prioritas yang dipertimbangkan.

Hal ini juga juga tidak luput menjadi sorotan Dinas Pendidikan. Beberapa Dispendik, telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan sepeda listrik, salah satu nya Gresik, Jawa Timur.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore