Ilustrasi anak sekolah naik sepeda listrik. (Instagram @infogresik)
JawaPos.com - Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Definisi tersebut sesuai dengan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Penggunaan sepeda listrik ini sangat membantu mengurangi polusi udara dan dampak negatif terhadap kualitas udara di sekitarnya. Sepeda listrik mempunyai kelemahan jika dibandingkan sepeda biasa, mulai dari harga nya yang lebih mahal dan kapasitas baterai yang terbatas, sehingga perlu diisi ulang secara teratur.
Belakangan, sepeda listrik menjadi tren atau fenomena yang sedang digemari masyarakat. Mulai dari orang dewasa hingga anak kecil menggemarinya.
Namun sayangnya, masih banyak penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait fenomena kendaraan ini apakah merupakan suatu kebutuhan, gaya hidup atau memang ada kepentingan?
Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, khususnya anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak dilengkapi dengan keselamatan berkendara.
Sepeda listrik ini viral di Indonesia karena tidak terlepas dari beberapa alasan positif. Mulai dari ramah lingkungan, efisiensi dan hemat biaya, kemudahan penggunaan, gaya hidup aktif, sampai inovasi teknologi.
Baca Juga: Larang Siswa Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Beberkan Alasannya
Sayangnya, alasan tersebut tidak disertai dengan pemahaman aturan dan persyaratan keselamatan.
Tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan, apabila sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak. Bahkan tidak jarang, mereka membiarkan anak-anak mereka untuk membawa sepeda listrik ke sekolah.
Para orang tua tidak menyadari bahwa anak-anak seringkali membawa sepeda listrik dengan kecepatan tinggi dan bahkan masuk jalan raya.
Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto angkat bicara. Meski sepeda listrik sejalan dengan kebijakan pemerintah, namun faktor keselamatan harus menjadi prioritas yang dipertimbangkan.
Hal ini juga juga tidak luput menjadi sorotan Dinas Pendidikan. Beberapa Dispendik, telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan sepeda listrik, salah satu nya Gresik, Jawa Timur.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
