
Deretan kursi yang disiapkan untuk warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung tak ada yang menempati karena belasan warga memilih tidak hadiri rapat. (Foto: AYU ISMA/JPRK)
JawaPos.com - Musyawarah kedua ganti rugi Tol Kediri-Tulungagung yang digelar di Kelurahan Gayam, Mojoroto tak dihadiri oleh sebelas warga terdampak yang diundang dalam acara tersebut.
Meskipun tidak ada satupun undangan yang hadir, panitia pengadaan tanah Tol Kediri-Tulungagung Tol Kediri-Tulungagung tetap membuka musyawarah. Namun, tak berselang lama, panitia langsung melakukan penutupan.
Musyawarah yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh tim pengadaan tanah, yakni perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tetapi, hingga pukul 11.00 WIB, warga terdampak yang mendapat undangan tak berkenan juga untuk hadir.
Sejak awal, warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung yang diundang dalam musyawarah tersebut sudah bertekad untuk tidak tidur hadir dalam musyawarah kedua ganti rugi tol. Hal itu karena warga menolak nilai ganti rugi pada musyawarah pertama.
Dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group) pada Jumat (8/3), Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti menyatakan bahwa pihak akan tetap mengundang warga sebanyak tiga kali dalam musyawarah. Hal tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
"Karena melaksanakan ketentuan undang-undang, proyek ini harus tetap berjalan. Maka atas pihak-pihak yang belum setuju, harus diundang lagi sampai nanti musyawarah ketiga. Hari ini musyawarah kedua, ternyata warga tidak berkenan hadir," ucap Nanda sapaan akrabnya.
Nanda juga mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya mengundang warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung dengan cara yang baik, tetapi mereka tetap menolak untuk datang ke musyawarah kedua tersebut.
"Secara ketentuan jika sudah diundang musyawarah sampai ketiga tidak hadir, tapi sudah diundang secara patut, maka bisa dititipkan di pengadilan untuk uang ganti kerugiannya (konsinyasi, Red). Kami sekarang dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, untuk musyawarah ketiga, dia menyebut akan ditetapkan pada 14 hari ke depan.
Kemudian terkait ketidakhadiran warga, Nanda membenarkan jika hal tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap nilai ganti rugi.
"Pada saat audiensi salah satu tuntutannya kan menolak dilaksanakan musyawarah kedua dan ketiga. Karena kami tetap harus melaksanakan ketentuan undang-undang, jadi kami tetap melaksanakan ini," katanya.
Terkait tuntutan warga soal perubahan nilai ganti rugi, Nanda menyebut jika tim penilai independen dari kantor jasa penilai publik (KJPP) sudah menetapkan nilai tersebut.
"Jadi mereka yakin dengan hasil penilaiannya dan siap mempertanggung jawabkan itu di pengadilan," ucap Nanda.
Untuk diketahui, dari 121 bidang tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, baru ada 38 bidang yang sudah berada pada tahap musyawarah ganti rugi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022