Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 02.53 WIB

Polres Kudus-Jateng Sebut Kerugian Calon Umrah Gagal Capai Rp 4,92 Miliar

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi saat konferensi pers soal kasus dugaan penipuan umrah di Mapolres Kudus, Rabu (6/3). - Image

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi saat konferensi pers soal kasus dugaan penipuan umrah di Mapolres Kudus, Rabu (6/3).

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kudus menetapkan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina sebagai tersangka atas kasus gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah. Kejadian itu dialami 189 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,92 miliar.

”Nilai kerugian sebesar itu, hanya berasal dari jamaah umrah yang gagal berangkat sebanyak 189 orang. Sementara untuk calon jamaah haji pintar belum termasuk dalam hitungan nilai kerugian,” kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi seperti dilansir dari Antara di Kudus, Rabu (6/3).

Dia memperkirakan nilai kerugian bisa bertambah, karena yang melapor untuk sementara dari 189 orang. Sedangkan korban lain dimungkinkan masih ada, mengingat untuk haji juga belum ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan. Semula dijadwalkan 18 Februari ternyata diundur hingga tidak ada kepastian kapan diberangkatkan.

Para korban juga berupaya menghubungi pemilik Goldy Mixalmina Zyuhal Laila Nova, termasuk menghubungi karyawannya, namun tidak bisa. Kemudian beredar kabar bahwa pemilik biro pergi ke luar negeri.

Lantas, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka. Setelah memastikan adanya dugaan penipuan, tersangka diamankan pada 26 Februari.

”Motif pelaku masih dilakukan penyelidikan. Namun dugaan sementara untuk memperkaya diri serta sebelumnya juga ditemukan adanya transfer untuk pembelian mobil serta pembayaran utang,” papar Satya Adi.

Dalam perkara tersebut, menurut dia, polisi mengamankan sejumlah buku rekening, laptop, satu unit iphone, mobil, hingga bukti transaksi pembayaran umrah dengan nominal mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.

Sementara itu, Zyuhal Laila Nova mengaku, tidak ada pikiran untuk melakukan penipuan. ”Saya akan membayar kerugian para calon jamaah umrah dengan menjual semua aset yang ada,” ujar Zyuhal Laila Nova.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore