
Satpol PP dan Dinkes Gresik melakukan pengecekan darah terhadap para PSK yang berhasil diamankan untuk mengetahui apakah mereka terjangkit HIV/AIDS atau tidak.
JawaPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Dinas Kesehatan Gresik melakukan razia penyakit masyarakat di eks lokalisasi Desa Betiring, Kecamatan Cerme, Gresik pada hari Kamis (1/2) kemarin. Razia itu dilakukan menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Mirisnya, dalam razia itu terdapat oknum mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik yang ikut terjaring karena diduga memiliki bisnis prostitusi di area tersebut. Ia mengamuk lantaran Satpol PP yang menurutnya tebang pilih dalam melakukan razia.
“Saya meminta keadilan karena ada petugas yang mengambil pungutan dari bisnis di sini,” ujar oknum bernama Edi usai digeledah petugas seperti dilansir dari Radar Gresik (Jawa Pos Group).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga berusaha menenangkannya. Ia menyebut pihak Satpol PP selalu terbuka apabila ada keluhan dari masyarakat yang melaporkan tindakan oknum ASN Gresik jika diduga selama ini mengambil untung dari bisnis prostitusi.
“Silakan dilaporkan kepada kami, namun jangan halangi petugas untuk melakukan razia,” kata Agustin Halomoan Sinaga.
Meskipun mendapat penolakan dari pihak pemilik bisnis prostitusi tersebut, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik telah mengamankan empat wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka langsung diamankan menuju kantor Satpol PP Gresik untuk diperiksa apakah terjangkit HIV/AIDS atau tidak.
Mereka yang terjaring razia dan dibawa ke kantor Satpol PP dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
“Dari empat orang yang diamankan ini semua memang negatif HIV/AIDS namun kami akan terus melakukan penyisiran untuk menekan penyakit masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Satpol PP Gresik juga menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bahu jalan, trotoar, dan di atas saluran air di beberapa ruas jalan GKB, Gresik pada Kamis (1/2).
Dilakukannya kegiatan razia ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil penertiban itu juga, pihak Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 22 pelanggar lainnya yang tersebar masing-masing di Jalan Jawa, Jalan Sumatra, dan Jalan Kalimantan. Ia menyebut bahwa kegiatan razia seperti ini akan dilanjutkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.
“Jika masih ada yang bandel, akan langsung kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
