Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. (Khairul Ma
JawaPos.com – Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, yakni Waliyin dan Ridduan, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (25/1) lalu, JPU Hanifah dan Rina mengajukan tuntutan kepada kedua tersangka berupa hukuman mati.
Mereka menyebutkan dua tuntutan yang dinilai memberatkan Waliyin dan Ridduan atas aksi kejinya membunuh dan memutilasi korban.
Pertama, kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kedua, atas keterangan tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin dan Ridduan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Minggu (28/1).
Lebih lanjut, JPU pun merinci proses bagaimana Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korbannya, mulai dari berkenalan di sosial media hingga bertemu dan berujung kematian.
Menurutnya, kedua tersangka berkenalan dengan korban di sosial media Facebook. Di sana mereka membahas tentang aksi seksual BDSM dan bermaksud mempraktekkannya di kamar kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Di hari kejadian, aksi BDSM dimulai dengan tersangka memukul korban secara bertahap dari pelan ke kencang. Itu dilakukan berkali-kali hingga korban tumbang tak sadarkan diri.
Merasa panik, Waliyin dan Ridduan lantas memutuskan untuk memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Konon, ide mutilasi itu timbul setelah Waliyin menonton video fetish sembelih dari handphone-nya.
Kemudian ia mempraktekkan apa yang ada dalam video tersebut, memutilasi korban menggunakan tiga pisau, satu golok dan satu pisau bedah.
“Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," kata JPU.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
