Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 23.10 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Ngaku Dicatut soal Pernyataan Taufik Hidayat Tidak Dihukum Mati

Menteri HAM Natalius Pigai. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Menteri HAM Natalius Pigai. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mengklarifikasi soal informasi yang beredar di media sosial dengan mencatut nama Menteri HAM Natalius Pigai, terkait pernyataan mengenai hukuman mati terhadap pelaku penganiayaan Taufik Hidayat merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga, menegaskan bahwa pernyataan yang beredar tersebut bukan berasal dari Menteri HAM Natalius Pigai.

"Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa sejumlah berita yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, merupakan berita yang tidak benar (hoaks)," kata Pungka M. Sinaga kepada wartawan, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, Menteri HAM Natalius Pigai tidak pernah menyampaikan pernyataan Taufik Hidayat untuk tidak dihukum mati dengan alasan khilaf, sebagaimana yang beredar di media sosial baik dalam forum resmi maupun melalui komunikasi publik lainnya.

"Kementerian HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri HAM dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik lainnya," ucap Pungka.

Menurutnya, terdapat sejumlah unggahan di media sosial Instagram yang menyebarkan informasi hoaks dengan mencatut nama Menteri HAM Natalius Pigai. Unggahan tersebut berasal dari akun Instagram @triopetasann (Trioirawan) serta akun @sultansahbanaiman (Sultan Sahbana Iman).

Pungka menegaskan, penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak," cetusnya.

Selain menimbulkan keresahan, penyebaran hoaks juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang membuat maupun menyebarkannya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore