Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. (Khairul Ma
JawaPos.com – Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, yakni Waliyin dan Ridduan, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (25/1) lalu, JPU Hanifah dan Rina mengajukan tuntutan kepada kedua tersangka berupa hukuman mati.
Mereka menyebutkan dua tuntutan yang dinilai memberatkan Waliyin dan Ridduan atas aksi kejinya membunuh dan memutilasi korban.
Pertama, kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kedua, atas keterangan tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin dan Ridduan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Minggu (28/1).
Lebih lanjut, JPU pun merinci proses bagaimana Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korbannya, mulai dari berkenalan di sosial media hingga bertemu dan berujung kematian.
Menurutnya, kedua tersangka berkenalan dengan korban di sosial media Facebook. Di sana mereka membahas tentang aksi seksual BDSM dan bermaksud mempraktekkannya di kamar kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Di hari kejadian, aksi BDSM dimulai dengan tersangka memukul korban secara bertahap dari pelan ke kencang. Itu dilakukan berkali-kali hingga korban tumbang tak sadarkan diri.
Merasa panik, Waliyin dan Ridduan lantas memutuskan untuk memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Konon, ide mutilasi itu timbul setelah Waliyin menonton video fetish sembelih dari handphone-nya.
Kemudian ia mempraktekkan apa yang ada dalam video tersebut, memutilasi korban menggunakan tiga pisau, satu golok dan satu pisau bedah.
“Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," kata JPU.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
