Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 18.20 WIB

Resmi, Kendaraan Roda Dua dari Arah Selatan ke Utara Dilarang Melintas Flyover Mayangkara, Ini Alasannya

Sejumlah pengendara motor masih nekat melintas di Jembatan Mayangkara meski sudah ada larangan. (FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

Sejumlah pengendara motor masih nekat melintas di Jembatan Mayangkara meski sudah ada larangan. (FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Jawapos.com - Usai flyover Mayangkara menelan korban jiwa, Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akhirnya menerapkan aturan baru.

Hal tersebut mengenai larangan bagi pengendara roda dua dari arah selatan (Sidorajo) ke utara untuk tidak melintas di atas flyover Mayangkara.

Seperti diketahui sebelumnya, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas di flyover Mayangkara dengan jam yang berlaku, yakni pukul 16.00-19.00 WIB.

Namun, berdasarkan aturan yang baru, larangan tersebut akan berlaku selama 24 jam. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.

Dilansir Radar Surabaya (Jawapos Grup), keputusan tersebut diambil setelah Satlantas Polres Surabaya dan Dishub Surabaya  melakukan analisis.

“Kami putuskan, kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arif pun menegaskan bahwa kendaraan roda dua dari arah Sidoarjo ke utara harus melintas di bawah jembatan.

Sementara untuk kendaraan roda dua dari arah utara ke selatan, masih diperbolehkan melintas dengan aturan jam, yakni pukul 16.00-19.00 WIB.

Arif mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan di bawah Jembatan Mayangkara.

Diketahui, larangan melintasi flyover Mayangkara tersebut dibentuk karena beberapa kasus laka lantas yang disebabkan pengendara nekat yang melintas di luar jam berlaku.

Mengantisipasi kenakalan pengendara serupa, Arif pun mengaku sudah menyiagakan anggotanya untuk melakukan penilangan manual.

“Jika tetap nekat, kami sudah siagakan anggota. Kami akan lakukan tilang manual,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan jika larangan tersebut memiliki pengecualian. Yakni bagi kendaraan yang mendapat pengawalan dan diskresi dari kepolisian.

Arif pun berharap, aturan baru tersebut dapat didukung oleh masyarakat sekitar, terutama para pengguna jalan.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore