Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 18.09 WIB

Usai Menelan Korban Jiwa, Kendaraan Roda Dua dari Arah Sidoarjo kini Dilarang Melintas di Flyover Mayangkara

Sejumlah pengendara motor masih nekat melintas di Jembatan Mayangkara meski sudah ada larangan. (FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)

 
JawaPos.com - Setelah beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan roda dua di Jembatan Mayangkara hingga memakan korban jiwa.
 
Baru-baru ini, Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Dishub Kota Surabaya merubah rambu-rambu di Jembatan Mayangkara tersebut.
 
Mulai sekarang, kendaraan roda dua dari arah selatan (Sidoarjo) ke utara tidak diperbolehkan untuk melintas di Flyover Mayangkara.
 
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah dilakukan analisis bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
 
"Kami putuskan, kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara," katanya, dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (27/1).
 
Kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara harus melintas di bawah jembatan. Sementara kendaraan roda dua dari arah sebaliknya, utara ke selatan, masih diperbolehkan melintas pada pukul 16.00-19.00 WIB.
 
"Sebelumnya, pagi dan sore kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara kami arahkan melintas. Namun, sekarang tidak boleh dan berlaku 24 jam," terangnya.
 
 
Dia juga mengatakan bahwa kendaraan roda dua dari arah utara ke selatan tetap diperbolehkan melintas pada jam tertentu untuk mengurangi kepadatan di bawah Jembatan Mayangkara.
 
Sebelumnya, kendaraan roda dua diperbolehkan melintas pada pukul 16.00-19.00 WIB, namun sejumlah pengendara motor tetap nekat melintas meski sudah melebihi batas jam yang ditetapkan di rambu-rambu.
 
Akhirnya keputusan terkait larangan melintas di Jembatan Mayangkara untuk kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara ini diambil setelah beberapa kali terjadi kecelakaan terhadap pengendara yang nekat melintas di luar jam yang ditentukan.
 
"Jika tetap nekat (melintas), kami sudah siagakan anggota. Kami akan lakukan tilang manual," tegas Arif.
 
Menurutnya, meskipun ada larangan, ada pengecualian bagi kendaraan yang mendapat pengawalan dan diskresi kepolisian.
 
"Kami harap dukungan masyarakat. Ini untuk mengurangi angka fatalitas di jalan raya," katanya.
 
 ***
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore