Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 14.28 WIB

90 Persen Angkot di Surabaya Mati KIR dan Trayek, Dishub Janji Fasilitasi Pengurusan Izin Trayek

Pertemuan antara Dishub Kota Surabaya dengan pemilik angkot yang terkena razia izin trayek, Senin (6/4). (Pemkot Surabaya) - Image

Pertemuan antara Dishub Kota Surabaya dengan pemilik angkot yang terkena razia izin trayek, Senin (6/4). (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com – Mayoritas angkot yang beroperasi di Surabaya saat ini sudah tidak memiliki hasil uji KIR maupun izin trayek. Sebab, KIR maupun trayek angkot-angkot tersebut mati dan tak kunjung diurus lagi.

”Sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” terang Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (6/4).

Problemnya, perpanjangan izin STNK, KIR, dan trayek terkendala administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Kota Surabaya.

”Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal,” lanjut Basori.

Bila hanya dirazia tanpa ada Solusi, tentu para pemilik angkot keberatan karena mereka mengklaim ingin mengurus izin namun kesulitan.

Menanggapi hal itu, dinas Perhubungan Kota Surabaya menjanjikan untuk memfasilitasi izin trayek bagi pemilik angkot agar armadanya bisa terus beroperasi.

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya telah menemui belasan pemilik angkot yang terkena razia kelengkapan surat, termasuk izin trayek angkot beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dasar penertiban yang dimulai sejak 1 April lalu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018.

"Berdasarkan peraturan tersebut, angkot harus dilengkapi trayek, kartu pengawasannya, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku KIR yang berlaku," katanya di sela pertemuan dengan pemilik angkot.

Ia menjelaskan, para pemilik angkot tersebut kesulitan melengkapi izin trayek karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore