Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 18.17 WIB

Hakim Vonis Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi menghampiri JPU usai sidang putusan kasus korupsi pengadaan buku di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (17/1). - Image

Terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi menghampiri JPU usai sidang putusan kasus korupsi pengadaan buku di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (17/1).

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi, 58, tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara. Sebab, terbukti melakukan korupsi pengadaan buku.

Hakim yang dikomandoi I Nyoman Wiguna memutuskan terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atau ketiga penuntut umum. Juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fahrur Rozi selama tiga tahun dan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar subsider tiga bulan,” kata hakim Nyoman Wiguna seperti dilansir dari Antara.

Dalam pandangan hakim, Fahrur Rozi melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan hakim terhadap mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menghadapi vonis tersebut, terdakwa Fahrur Rozi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

JPU yang dikomandoi Muhamad membeberkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang Rp 46 miliar dan USD 82.211 dari Suwanto. Fahrur Rozi memanfaatkan jabatan sebagai kepala Kejaksaan untuk mengkondisikan sejumlah kepala dinas, kepala desa, dan kepala sekolah, untuk memesan buku pada CV Aneka Ilmu. Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto disamarkan melalui rekening orang lain.

Terdakwa juga menempatkan atau mentransfer, atau mengalihkan, atau menitipkan uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan rekening atas nama Lia Morlina dengan total Rp 3,8 miliar, rekening atas nama Rizky Ibnu Putra Fauzy dan Edy A. Supardi sebanyak Rp 4 miliar, rekening atas nama Putu Ayu Manis, Ni Putu Leni, dan Ida Komang Astika sebanyak Rp 2,6 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore