Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 00.21 WIB

Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka Pengancam Anies Baswedan

Ditreskrimsus Polda Jatim tidak menahan tersangka pengancam capres Anies Baswedan karena alasan subjektif. - Image

Ditreskrimsus Polda Jatim tidak menahan tersangka pengancam capres Anies Baswedan karena alasan subjektif.

JawaPos.com–AWK, warga Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka pengancam Calon Presiden Anies Baswedan masih bisa menghirup udara bebas. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tidak melakukan penahanan AWK bukan tanpa alasan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menuturkan, AWK dikenakan dengan pasal 29 UU ITE terancam 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta. Tersangka tidak ditahan karena merupakan syarat subjektif.

”Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiakan bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelas Dirmanto.

Kendati demikian, Dirmanto menyatakan, proses hukum terus berjalan. Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial.

Saat ditanya mengenai apakah AWK berafiliasi dengan salah satu pasangan calon lain?

”AWK ini berdasar keterangan dari pelaku tidak ada. Semua sudah kami sampaikan dalam proses pemeriksaan,” ucap Dirmanto.

Sebelumnya, AWK dicokok Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Jember beberapa waktu lalu karena telah menuliskan komentar di media sosial. Komentar tersebut dinilai memuat unsur ancaman terhadap Capres Anies Baswedan.

Polda Jawa Timur mengungkapkan, motif AWK warga Probolinggo yang mengancam Capres Anies Baswedan di TikTok hanya spontan. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menuturkan, AWK berkomentar dengan nada mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.

”Bahwa tersangka ini, (motifnya) setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon capres. Jadi, spontan,” kata Dirmanto di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Sejauh ini, menurut dia, kepolisian memeriksa lima orang. Tiga orang saksi dan dua orang ahli dari ITE serta bahasa.

Dia menambahkan, Polda Jawa Timur menyita barang bukti. Seperti satu bendel tangkapan layer komentar tersangka AWK di salah satu akun TikTok. Lalu, ada satu handphone.

”Kami mengamankan, kami sita HP milik pelaku beserta potongan atau screen shoot layar berisi komentar yang ada salah satunya komentar dari AWK ini,” Jelas Dirmanto.

AWK ditangkap di Jember setelah dinilai komentar yang ditulisnya di kolom TikTok bernada ancaman. Komentar itu ditujukan untuk Anies Baswedan, capres nomor urut 1.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore