
Satlantas Polresta Sidoarjo mengingatkan bahaya penggunaan odong-odong. (Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Satlantas Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus menegakkan aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengimbau kepada kepada masyarakat Sidoarjo agar tidak mengoperasikan odong-odong di jalan raya.
Dikutip dari Radar Sidoarjo pada Sabtu (23/12), Kompol Indra Budi Wibowo selaku Kasat Lantas Polresta Sidoarjo mengingatkan kepada masyarakat terkait penggunaan odong-odong di jalan raya.
Ia menyampaikan bahwa odong-odong dilarang untuk beroperasi di jalan raya, karena dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi masyarakat yang menumpang kendaraan tersebut.
Indra mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, agar para siswa tidak menggunakan odong-odong pada kegiatan sekolah.
"Karena sebelumnya sudah banyak kejadian. Gara-gara naik odong-odong terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, sudah pernah terjadi kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong tercebur ke sungai di Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru.
Hingga akhirnya, sopir odong-odong tersebut dinyatakan bersalah, diproses secara hukum dan ditetapkan jadi tersangka.
"Untuk di Sidoarjo sendiri masih dalam tahap sosialisasi. Kita tidak berjalan sendiri, juga dibantu oleh Dishub," jelas Indra.
Hingga saat ini, pihak Satlantas Polresta Sidoarjo masih dalam tahap memperingatkan dan mengimbau untuk tidak mengoperasikan odong-odong.
Indra juga menyebutkan bahwa sudah banyak pengguna odong-odong yang diberikan sosialisasi terkait bahayanya apabila dioperasikan di jalan raya.
"Odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan pariwisata. Namun, jika sampai mengangkut (penumpang) di jalan raya, wilayah perkotaan, protokol itu tidak dianjurkan karena sangat membahayakan," tegas Indra.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo memaparkan, setelah semuanya sudah disampaikan, pada awal tahun nanti pihaknya akan melakukan penindakan bagi yang masih melanggar.
Larangan penggunaan odong-odong tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022