
Satlantas Polresta Sidoarjo mengingatkan bahaya penggunaan odong-odong. (Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Satlantas Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus menegakkan aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengimbau kepada kepada masyarakat Sidoarjo agar tidak mengoperasikan odong-odong di jalan raya.
Dikutip dari Radar Sidoarjo pada Sabtu (23/12), Kompol Indra Budi Wibowo selaku Kasat Lantas Polresta Sidoarjo mengingatkan kepada masyarakat terkait penggunaan odong-odong di jalan raya.
Ia menyampaikan bahwa odong-odong dilarang untuk beroperasi di jalan raya, karena dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi masyarakat yang menumpang kendaraan tersebut.
Indra mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, agar para siswa tidak menggunakan odong-odong pada kegiatan sekolah.
"Karena sebelumnya sudah banyak kejadian. Gara-gara naik odong-odong terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, sudah pernah terjadi kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong tercebur ke sungai di Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru.
Hingga akhirnya, sopir odong-odong tersebut dinyatakan bersalah, diproses secara hukum dan ditetapkan jadi tersangka.
"Untuk di Sidoarjo sendiri masih dalam tahap sosialisasi. Kita tidak berjalan sendiri, juga dibantu oleh Dishub," jelas Indra.
Hingga saat ini, pihak Satlantas Polresta Sidoarjo masih dalam tahap memperingatkan dan mengimbau untuk tidak mengoperasikan odong-odong.
Indra juga menyebutkan bahwa sudah banyak pengguna odong-odong yang diberikan sosialisasi terkait bahayanya apabila dioperasikan di jalan raya.
"Odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan pariwisata. Namun, jika sampai mengangkut (penumpang) di jalan raya, wilayah perkotaan, protokol itu tidak dianjurkan karena sangat membahayakan," tegas Indra.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo memaparkan, setelah semuanya sudah disampaikan, pada awal tahun nanti pihaknya akan melakukan penindakan bagi yang masih melanggar.
Larangan penggunaan odong-odong tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
