Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 01.30 WIB

Ibu di Sidoarjo Rela Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Pacar

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Polresta Sidoarjo menangkap seorang ibu berinisial MT lantaran tega melibatkan anak kandungnya sendiri dalam tindakan asusila threesome bersama sang kekasih berinisial JR (59).

Mirisnya, tak hanya sang anak kandung, keponakan MT yang masih berusia 15 tahun juga turut menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka JR. 

Kasus ini bermula dari hubungan asmara gelap antara MT yang berstatus tanpa suami dengan JR yang diketahui masih memiliki istri sah. Keduanya telah menjalin hubungan sejak 2021. 

"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, Selasa (22/9). 

Selama memadu kasih, JR diketahui rutin memberikan jatah uang kebutuhan sehari-hari kepada MT. Ketergantungan finansial tersebut yang diduga kuat dimanfaatkan JR untuk memuluskan niat busuknya menyetubuhi anak kandung MT yang masih di bawah umur, dengan restu sang ibu. 

Rohmawati mengungkapkan, Aksi bejat ini rupanya sudah berlangsung menahun, yakni sejak anak MT duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas IX SMP. 

Selain anak MT, polisi mendapati bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan MT juga menjadi korban kekerasan seksual JR pada sekitar tahun 2024. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JR kerap mengajak MT, korban, dan anggota keluarga lainnya bepergian. Aksi asusila itu dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari di dalam mobil Toyota Calya milik JR, sejumlah penginapan di Sidoarjo, hingga sebuah kamar kos di Kecamatan Taman. 

Aksi bejat pasangan ini akhirnya terbongkar usai pihak keluarga korban mencium gelagat mencurigakan dan mendapat informasi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Menerima laporan dari keluarga, polisi langsung bergerak cepat menangkap MT dan JR. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore