
Penyidik Polda Bali serahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal ke Kejaksaan Negeri Badung pada Senin (18/12).
JawaPos.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara, 53, yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal ke Kejaksaan Negeri Badung. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) IKAW dari penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari dilakukan di Kejari Badung, Bali, Senin (18/12).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Gde Ancana mengatakan, sebelumnya, IKAW ternyata sudah pernah dihukum atas tindak pidana yang sama yakni pada 2006 dan divonis 2,5 tahun berdasar putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, saat bebas, tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya pada 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.
Pada 2023, tersangka kembali ditangkap polisi karena melakukan kembali praktik serupa. Tersangka mengaku kembali membuka praktik aborsi tersebut karena permintaan dari beberapa pasien.
”Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya,” kata Ancana seperti dilansir dari Antara.
Ancana menjelaskan, tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp 3.800.000. Kepada penyidik, tersangka IKAW telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
Dengan dilakukan tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Dengan demikian, segera setelah penuntut umum menyiapkan kelengkapan administrasi, perkara tersebut akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
IKAW dijerat pasal berlapis yakni pasal 77, jo pasal 73, ayat (1), UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Juga pasal 194, jo pasal 75, ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
