Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 20.26 WIB

Buntut Putus Kontrak, Dinas PUPR Mendaftarhitamkan Kontraktor Proyek Alun-Alun Kota Kediri

Seroang pekerja di proyek Alun-Alun Kota Kediri (Foto: Wahyu Adji F/JPRK) - Image

Seroang pekerja di proyek Alun-Alun Kota Kediri (Foto: Wahyu Adji F/JPRK)

JawaPos.com – Proyek alun-alun Kota Kediri dipastikan mangkrak, setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri menghentikan pembangunan sejak Kamis lalu (30/11).

Penghentian garapan proyek alun-alun itu sebagai imbas dari pemutusan kontrak kepada PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

Namun, rupanya pemutusan kontrak menimbulkan dampak lanjutan. Dinas PUPR Kota Kediri mengaku akan meletakkan nama kontraktor ke dalam daftar hitam.

Dilansir Radar Kediri, Dinas PUPR Kota Kediri tengah mempersiapkan surat daftar hitam untuk PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

“Mungkin dalam beberapa hari ini,” ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya dikutip Radar Kediri.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari tidak ingin berkomentar terkait rencana daftar hitam PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

“Saya belum bisa berkomentar tentang itu (blacklist, Red),” ujar Endang.

Sanksi mendaftarhitamkan kontraktor ini sudah jelas diatur di Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai sanksi bagi perusahaan penyedia barang/ jasa termasuk mengenai daftar hitam.

Berdasarkan pasal 78 ayat 3, sanksi diberikan jika pihak penyedia barang/jasa tidak melakukan perjanjian, tidak merampungkan pekerjaan, dan mengabaikan kewajiban selama masa pemeliharaan.

Pelanggaran terkait poin pada pasal 78 ayat 3 tersebut akan diberikan sanksi daftar hitam dalam jangka waktu setahun.

Jika pihak kontraktor melakukan kesalahan besar akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut bisa berupa ganti rugi sampai membayar denda atas keterlambatan.

Bila surat daftar hitam Dinas PUPR sudah dikeluarkan makan secara langsung PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo dilarang mengikuti lelang proyek di Pemkot Kediri, sampai satu tahun ke depan.

Dilansir Radar Kediri, nama PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo belum masuk di daftar hitam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Pihak Project Manager Proyek Alun-Alun PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo belum bisa memastikan terkait nama perusahaannya masuk daftar hitam dikutip Radar Kediri.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore