
Polisi menunjukkan tersangka kasus orang tua yang membunuh anak kandungnya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/12).
JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua yakni ayah dan ibu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung berkebutuhan khusus warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
”Tersangka merupakan orang tua kandung korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto seperti dilansir dari Antara di Tasikmalaya, Senin (4/12).
Dia menuturkan, tersangka yakni inisial SM, 50, merupakan ibu kandung dan BK, 61, ayah kandung korban, warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasar hasil penyelidikan polisi, keduanya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap anaknya AN, 10.
Kapolres menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap kematian seorang anak berkebutuhan khusus yang dinilai tidak wajar, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap jasad korban. Hasil otopsi itu, menemukan beberapa luka bekas penganiayaan juga luka tusukan di bagian perut sebelah kanan korban yang diduga tembus ke bagian usus sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
”Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya,” kata Kapolres Suhardi Heri Haryanto.
Dia mengungkapkan, aksi kekerasan tersangka terhadap anaknya itu berlangsung sejak Agustus sampai 12 Oktober 2023 yang dipicu karena kesal pada korban ketika akan dimandikan dan diberi makan. Aksi kekerasan yang dilakukan berturut-turut itu, seperti memukul, mencubit, menarik paksa baju sampai terbentur kepala, bahkan pelaku juga berani memukul dengan menggunakan benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.
”Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, apalagi anak itu sudah tidak diasuh mereka, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus,” terang Suhardi Heri Haryanto.
Polisi dalam penanganan kasus tersebut mengamankan barang bukti berupa foto korban saat tinggal bersama ayah angkatnya dengan kondisi terlihat sehat kemudian foto korban saat tinggal bersama kedua orang tua kandungnya yang dengan kondisinya berbeda. Selain itu, barang bukti berupa bantal dan sarung yang terdapat bekas darah, juga pakaian korban, kemudian alat yang digunakan tersangka untuk menganiaya tersangka berupa sendok, gayung, dan beberapa peralatan di rumah.
Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
