Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 18.07 WIB

JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Korupsi PDAM

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan. - Image

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan.

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar Tahun 2016-2019.

”JPU telah menghadirkan alat bukti dua orang saksi dan satu orang ahli guna pembuktian atas dakwaan tiga terdakwa dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Tiga terdakwa masing-masing Hamzah Ahmad, mantan Direktur Utama PDAM Periode 2018-2019; Tiro Paranoan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM 2019; dan Asdar Ali, mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2020.

Untuk alat bukti dua orang saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, yakni saksi inisial SB sebagai Akuntan Publik Tahun 2019. Selanjutnya, saksi inisial SS sebagai Akuntan Publik Tahun 2016-2018 serta satu orang ahli inisial R selaku Ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019.

Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dari perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total Rp 20,3 miliar lebih.

Usai memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan pada Kamis (26/10), dengan agenda pembuktian. Yakni memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lain.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore