Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 04.50 WIB

OJK Regional 5 Catat Sekitar 30 Gadai Swasta di Sumut Tak Berizin

Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Paramita Yulia Nasution. - Image

Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Paramita Yulia Nasution.

JawaPos.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara mencatat, ada sekitar 30 usaha gadai swasta yang tidak berizin beroperasi di Sumatera Utara (Sumut).

”Hingga saat ini, kami terus mengawasi dan memproses agar mereka berizin,” kata Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 5 Paramita Yulia Nasution seperti dilansir dari Antara di Medan, Jumat (13/10).

Menurut Yulia, di samping pendekatan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, yang di dalamnya termasuk pihak kepolisian. Satgas akan memantau aktivitas perusahaan gadai swasta.

”Satgas tidak akan segan turun menertibkan perusahaan gadai swasta nakal yang merugikan masyarakat. Kami berupaya untuk menutup gadai swasta tanpa izin itu,” ujar Yulia.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam memilih atau menggunakan jasa perusahaan gadai swasta. Andai ada keraguan, pihaknya menyarankan masyarakat memanfaatkan keberadaan PT Pegadaian (Persero), perusahaan BUMN yang cabangnya tersebar di banyak wilayah. Pegadaian pun memiliki ribuan agen resmi yang tersebar hingga tingkat kelurahan.

”Jumlah perusahaan gadai ilegal di Sumut lebih banyak daripada yang berizin. Sampai Oktober, ada 17 perusahaan gadai swasta yang berizin OJK di wilayah Sumut,” terang Paramita Yulia Nasution.

Dia menambahkan, perusahaan gadai swasta dipersilakan menjalankan bisnisnya dan mencari keuntungan selama tidak menyalahi aturan yang berlaku. Salah satu hal yang tidak bisa mereka langgar adalah terkait izin. OJK hanya memberikan persetujuan untuk melakukan gadai. Mereka tidak boleh melebarkan sayap ke lini non-gadai tanpa pemberitahuan resmi.

”Perusahaan swasta yang izinnya gadai harus melayangkan izin lagi jika mereka mau menjalankan bisnis non-gadai,” ucap Paramita Yulia.

Soal perizinan tersebut, dia menegaskan, bukan cuma diterapkan semata untuk perusahaan gadai semata. ”Semua lembaga jasa keuangan yang ada harus mendapatkan izin dari OJK,” ujar Paramita Yulia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore