
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang putusan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif.
JawaPos.com–Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memvonis mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pidana enam tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/10).
”Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Jamser seperti dilansir dari Antara saat membacakan putusan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti. Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama enam tahun.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semuanya terbukti. Yakni pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, menyatakan banding. Sementara tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Abdul Latif terjerat TPPU dalam kurun waktu 2016-2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST periode 2016 hingga 2021. Pada perkara awal kasus suap, dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 subsider tiga bulan kurungan. Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
