Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 17.54 WIB

Tarif Parkir Motor di Bandung Capai Rp 10 Ribu Buat Pj Gubernur Geram, Ini Aturan Resminya

Ilustrasi regulasi parkir di Kota Bandung.

JawaPos.com – Ramainya pembahasan ongkos parkir liar di Bandung di media sosial hingga disebut sebagai kota pungli, rupanya sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin.

Dia mengaku geram dan malu akan hal tersebut. Meskipun menurutnya permasalahan ini merupakan tanggungjawab pemerintah kota, tetapi Bandung tetaplah wilayah Jawa Barat terlebih merupakan Ibu Kota Provinsi. 

Parkir Rp. 10 ribu kan harusnya engga boleh. Disebutnya di medsos Bandung ‘Kota Pungli’. Malu kita. Walau ini urusannya pemerintah kota, kita tidak bisa lepas tangan, tetap saja bagian dari Jawa Barat dan ada di ibu kota. Jadi coba lah jangan dipungli,” ungkapnya kepada Antara, Selasa (3/10).

Bey kemudian meminta pungli untuk dihentikan. Sebaliknya, mengimbau agar semuanya dijalankan secara transparan.

Dia pun menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan membahas terkait penanganan masalah biaya parkir di Kota Bandung bersama Pemkot hingga kepolisian.   

Sebenarnya, perkara ini telah diatur oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan dan telah menyosialisasikan terkait regulasi biaya parkir di Kota bandung dan sekitarnya.

Dilansir dari bandung.go.id, regulasi ini disebut sebagai penyesuaian tarif parkir yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Meskipun belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014, hal ini perlu dilakukan mengingat naiknya biaya operasional hingga peralatan penunjang parkir seperti harga sewa tanah dan biaya investasi parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sehingga dapat meminimalisasi kemacetan.

Karena yang menjadi penyebab kemacetan di Bandung memang kerap kali berasal dari parkir kendaraan di badan jalan (on-street).

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore