Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 18.21 WIB

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono saat ungkap kasus prostitusi online di Polrestabes Bandung, Kota Bandung. - Image

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono saat ungkap kasus prostitusi online di Polrestabes Bandung, Kota Bandung.

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.

”Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD, 24, dan DEP, 22. Kedua tersangka tersebut sebagai mucikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat. Yakni terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah apartemen di Bandung.

”Jadi anggota Reskrim Polrestabes unit PPA melaksanakan patroli cyber dan menemukan dari informasi masyarakat adanya penawaran melalui aplikasi Michat,” kata Budi Sartono.

Dia menjelaskan, modus dari tersangka itu bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram itu.

”Jadi modusnya tersangka tersebut atas nama HAD dan DEP itu berpacaran dengan korban atas nama RNF dan setelah berpacaran, korban tersebut juga ditawarkan sebagai prostitusi online,” ujar Budi Sartono.

Dia menambahkan, pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktik prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp 400.000-Rp 700.000 dalam setiap transaksi.

Lebih lanjut dia mengatakan, kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi itu, sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya masing-masing.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 12, UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore