
Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono saat ungkap kasus prostitusi online di Polrestabes Bandung, Kota Bandung.
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.
”Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD, 24, dan DEP, 22. Kedua tersangka tersebut sebagai mucikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat. Yakni terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah apartemen di Bandung.
”Jadi anggota Reskrim Polrestabes unit PPA melaksanakan patroli cyber dan menemukan dari informasi masyarakat adanya penawaran melalui aplikasi Michat,” kata Budi Sartono.
Dia menjelaskan, modus dari tersangka itu bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram itu.
”Jadi modusnya tersangka tersebut atas nama HAD dan DEP itu berpacaran dengan korban atas nama RNF dan setelah berpacaran, korban tersebut juga ditawarkan sebagai prostitusi online,” ujar Budi Sartono.
Dia menambahkan, pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktik prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp 400.000-Rp 700.000 dalam setiap transaksi.
Lebih lanjut dia mengatakan, kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi itu, sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya masing-masing.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 12, UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
