Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 20.22 WIB

Tarif Layanan Tak Manusiawi, Komunitas Ojol di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY

Ratusan ojek online (Ojol) menggelar demo menuntut tarif yang lebih adil.



JawaPos.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikator yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu (FOYB), ramai-ramai mendatangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) pada Selasa (29/8).

Dalam aksi tersebut, mereka membawa tuntutan berupa permintaan payung hukum bagi para pengemudi ojol, yang meliputi ketentuan biaya jasa, asuransi, pelayanan dan lain-lain, yang selama ini dinilai belum dipenuhi oleh aplikator.

Korlap Forum Ojol Jogjakarta, Sapto Paijo mengatakan, selama ini para aplikator belum sepenuhnya memberikan hak yang seharusnya diterima para ojol sebagai mitra. Bahkan, meski itu sudah ditetapkan dalam keputusan pemerintah.

Menurutnya, para aplikator telah bertindak sewenang-wenang dalam menentukan tarif. Misalnya saja dalam layanan antar barang atau makanan, para ojol hanya mendapatkan bahkan kurang dari setengah tarif yang dikenakan.


"Mereka memasang tarif seenaknya. Paling pol kalau masuk hanya Rp 2.000, padahal mereka pasang tarif Rp 8.000," kata Sapto, seperti dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Rabu (30/8).

Pematokan tarif yang tersebut, kata Sapto, tak hanya berdampak pada ojol sebagai mitra, namun juga para pelanggan. Ia menyebut, kini para ojol mulai jarang mendapatkan orderan karena dinilai tarifnya mahal.

Baca Juga: Sudin Bina Marga Bakal Diperiksa soal Kecelakaan Pengemudi Ojol karena Kabel Menjuntai di Palmerah

“Kami sekarang jarang dapet orderan, sekarang lebih memilih dijemput saudaranya, beli ke warung sendiri," imbuhnya.

Diketahui, ketentuan terkait penetapan tarif ojek online ini sebelumnya sudah diteken melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sejak 7 September 2022 lalu.

Adapun keputusan tersebut, merupakan penyesuaian dari KP Nomor 1.001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang di antaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Meski begitu, Sapto menilai tidak semua aplikator layanan jasa antar online mematuhi peraturan tersebut. Ia pun berharap pemerintah DIJ bisa membuat regulasi yang tegas kepada para aplikator, agar taat pada aturan.

“Kami inginnya juga semua rata. Jadi aplikator satu melaksanakan, semua juga harus melaksanakan," tegasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore