Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 19.04 WIB

Dispendik Jatim Resmi Larang Sekolah SMA Jual Seragam Melalui Koperasi

Ilustrasi seragam sekolah. - Image

Ilustrasi seragam sekolah.

JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Kebijakan itu dituangkan dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

”Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim,” kata Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/7) untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.

Dispendik Jatim melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah. ”Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” ujar Aries Agung Paewai.

Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjual lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

”Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usaha menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” ujar Aries.

Dia juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah telanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli. Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan diberi sanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dispendik Jatim ke tingkat cabang dinas untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan karena semua SPP SMA/SMK gratis.

”Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” ucap Aries Agung Paewai.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore