Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 02.26 WIB

Kejari Palembang Tahan Tersangka Pembuat Konten Makan Babi

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati. - Image

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati.

JawaPos.com–Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penahanan terhadap selebriti media sosial Instagram dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

Penahanan dilakukan pada Senin (10/7) siang, sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

”Tersangka Lina ditahan di lapas perempuan Kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan seperti dilansir dari Antara di Palembang, Senin (10/7).

Fandie menyatakan, tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar pasal 28 ayat (2), juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, untuk barang bukti yang diterima kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_. Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, serta terlampir dalam berkas perkara.

”Sudah P-21, dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun,” terang Fandie Hasibuan.

Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_. Pelaporan kasus itu dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada 15 Maret, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore