Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2023 | 21.53 WIB

Kubur 1 Kg Emas Curian, Polresta Banjarmasin Tembak Kaki Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian (kedua kiri) menunjukkan barang bukti satu kilogram emas di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (19/5). - Image

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian (kedua kiri) menunjukkan barang bukti satu kilogram emas di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (19/5).

JawaPos.com–Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan meringkus dua orang pelaku pembobol toko emas. Pelaku mengubur satu kilogram emas hasil curian tersebut. Pelaku yang berupaya kabur ditindak dengan tindakan tegas terukur.

”Dua orang pelaku, kita ringkus pada Kamis (18/5) sekitar pukul 04.00 wita, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, saat hendak kabur menuju Batu Licin,” ucap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (19/5).

Dia menuturkan, dua pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan dan langsung diberikan tindakan terukur tembakan di bagian kaki. Setelah diringkus kedua pelaku dibawa menuju Banjarmasin Barat ke tempat penyimpanan barang bukti berupa emas di Rumah Belitung Darat.

”Pelaku sudah merencanakan sehari sebelum kejadian, kita temukan satu kilogram emas dimasukkan ke dalam termos plastik kemudian dibungkus menggunakan kain dan dikubur di dalam tanah sekitar pekarangan rumah,” ujar Thomas Afrian.

Kompol Thomas Afrian memaparkan, pada Selasa (16/5) sekitar pukul 04.00 wita, pelaku, Rahmatullah, 39, alias Atung menjalankan aksi pembobolan Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin, dibantu rekannya Riski Akrimi, 19, alias Angking. Pelaku menaiki lantai dua toko lewat tiang baliho depan toko kemudian merobek seng lantai dua toko menggunakan gunting lalu menjebol plafon dan masuk.

”Pelaku atas nama Atung menuju tempat penyimpanan emas yakni brankas dan merusaknya menggunakan gerinda dibantu Angking,” papar Thomas Afrian.

Pelaku beraksi sekitar dua jam dan pada pukul 06.00 wita kabur menghilang dari lokasi kejadian meninggalkan barang bukti berupa kain penutup kepala dan sarung tangan, kemudian korban, David Limantan, melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 wita.

Tidak butuh waktu lama, Polresta Banjarmasin bersama Tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu dua kali 24 jam. Tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa satu kilogram emas yakni sepasang anting, 37 buah gelang, 25 buah kalung, kemudian peralatan berupa mata gerinda, palu, topeng penutup kepala, sarung tangan serta serpihan baja brankas yang digerinda oleh pelaku.

”Saat ini pelaku atas nama Atung ditahan di Polresta Banjarmasin sedangkan Angking masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan pada bagian kaki atas perlawanan yang dilakukannya,” ujar Thomas Afrian.

Dia mengatakan, kerugian mencapai Rp 1 miliar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana pencurian dengan pemberitaan yakni diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore