
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Tanjungpinang, Kepri.
JawaPos.com–Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke Kota Batam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut dia laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar empat bulan lalu. Saat ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
”KLHK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu perorangan dan perusahaan atau korporasi yang diduga menyelundupkan limbah B3 ke Batam,” kata Boyamin seperti dilansir dari Antara usai mendatangi kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang, Jumat (5/5).
Menurut Boyamin, penyidik KLHK sudah melimpahkan perkara dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut kepada Kejati Kepri di Tanjungpinang. Bahkan, sudah ada proses P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) disertai petunjuk tambahan dari Kejati Kepri yang harus dilengkapi KLHK.
”Penyidik KLHK masih berupaya melengkapi petunjuk tambahan yang disampaikan Kejati Kepri,” ujar Boyamin.
Boyamin minta ketegasan Kejati Kepri mempercepat pemberkasan perkara menjadi P-21 (pemberitahuan bahwa penyelidikan sudah lengkap) jika perkara itu telah terpenuhi unsur dan alat buktinya. Selanjutnya langsung dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebaliknya, kata Boyamin, apabila memang tidak memenuhi unsur dan alat bukti, Kejati Kepri dapat menyatakan dalam petunjuknya (P-19) agar menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut.
”Kejati Kepri harus tegas, perkara ini diteruskan atau berhenti. Kalau terus-terusan P-19, saya selaku pelapor mencadangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” terang Boyamin.
Boyamin menambahkan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 itu bukan persoalan ilegal atau tidak mempunyai izin. Namun, ada larangan memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke Indonesia.
”Apalagi, volume limbah B3 yang diduga diselundupkan menggunakan kapal tanker itu sangat besar mencapai 5.500 ton,” papar Boyamin.
Dia tidak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan kotoran atau limbah dari negara lain. Bahkan, jika perkara itu berhasil diproses pidana, MAKI akan melanjutkan gugatan perdata, baik kepada perusahaan di Batam maupun pemasok limbah B3 dari luar negeri sehingga menjadi gugatan internasional.
”Kita harapkan kasus ini diproses pidana supaya tak terulang di kemudian hari,” ucap Boyamin.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Rudi Margono memastikan institusinya berkomitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penyelundupan limbah B3 dari luar negeri yang masuk ke wilayah Batam. Sejauh ini, penanganan perkara itu berjalan lancar tanpa ada kendala antara jaksa penuntut umum Kejati Kepri dan penyidik KLHK.
Namun demikian, Kejati Kepri harus memastikan apakah alat bukti dalam perkara tersebut sudah terpenuhi atau belum.
”Apabila belum terpenuhi, kita koordinasikan dengan penyidik Kementerian LHK sehingga alat bukti tindak pidananya kuat dalam persidangan nanti,” jelas Rudi Margono.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
