Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 02.34 WIB

Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Riau melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

”Sama seperti tahun lalu, kita memberlakukan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Jika ingin memanfaatkan masa cuti bersama, ASN kalau mau mudik dan keluar daerah harus membawa kendaraan pribadi,” kata Gubernur Riau Syamsuar seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru, Selasa (4/4).

Gubernur mengatakan hal itu terkait keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional Tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada 22 dan 23 April. Sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April.

”Jika tahun sebelumnya Pemprov Riau mengistirahatkan seluruh mobil dinas di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau, tahun ini, Pemprov Riau tidak memberlakukan kebijakan itu lagi,” terang Syamsuar.

Menurut Gubernur Syamsuar, kendaraan dinas yang diparkir di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau justru banyak yang rusak. Sebab, dibiarkan terkena hujan dan panas selama beberapa hari.

Oleh karena itu, gubernur menginstruksikan jajarannya untuk memarkir kendaraan dinas di kantor masing-masing saat cuti bersama dan libur Idul Fitri.

”Sebaiknya mobil dinas itu diparkir di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing saja dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD. Setelah cuti bersama, ASN harus disiplin masuk kantor sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan agar tugas-tugas rutin tetap berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Syamsuar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore