Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Januari 2023 | 05.05 WIB

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Bersalah Soal Verifikasi Parpol

Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual yang mendudukkan KPU Sulsel sebagai terlapor dan Koalisi OMS sebagai pelapor dipimpin majelis sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Juma - Image

Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual yang mendudukkan KPU Sulsel sebagai terlapor dan Koalisi OMS sebagai pelapor dipimpin majelis sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Juma

JawaPos.com–Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi hasil verifikasi faktual yang meloloskan partai politik nonparlemen sebagai peserta Pemilu 2024 seperti dilaporkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.

”Berdasar pertimbangan, dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sulsel) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulawesi Selatan La Ode Arumahi seperti dilansir dari Antara di aula kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (6/1).

Dia menyatakan, putusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan serta kesimpulan terlapor KPU Sulsel pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan oleh kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu sudah sesuai prosedur. Tata cara prosedur atau mekanisme tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut dia, posisi Bawaslu dalam perkara itu netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasar bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara. ”Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisis dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” papar La Ode Arumahi.

Arumahi menjelaskan, pelaporan paling dominan yang dipersoalkan pelapor adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022, namun dalam penerapannya ternyata ada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga mengatur peserta parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, perwakilan penasihat hukum Koalisi OMS Kawal Pemilu Abdul Kadir Wokanubun menyesalkan putusan Bawaslu Sulsel yang menyatakan terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi. Pihaknya akan menempuh hak koreksi berdasar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

”Tetapi, faktanya berdasar aturan PKPU Nomor 4 terkait verifikasi faktual disebutkan dihadiri masyarakat umum, namun itu diabaikan. Selain itu, dari bukti yang kami ajukan tidak ada satu pun dijadikan dasar pada perkara ini,” tutur Abdul Kadir Wokanubun.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menolak menghadirkan pihak KPU kabupaten/kota, padahal itu bisa dilakukan sesuai amanah Perbawaslu berkaitan dengan sengketa dugaan pelanggaran pemilu.

”Kami tentu akan menempuh langkah lain. Dalam jangka waktu tiga hari ke depan kami segera memasukkan hak koreksi berkaitan sejauh mana putusan itu dan apakah ada kekeliruan dalam putusan tersebut,” ujar Abdul Kadir Wokanubun Direktur ACC Sulawesi itu.

Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen pada rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi beberapa waktu lalu tanpa melibatkan publik dan adanya dugaan perubahan data parpol tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore