Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Desember 2022 | 03.06 WIB

Polisi Tetapkan 11 Pelajar SMP Menjadi Tersangka Tawuran

Satreskrim Polres Sukabumi tunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para oknum pelajar SMP dari dua sekolah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, saat tawuran. Antara/Aditya Rohman - Image

Satreskrim Polres Sukabumi tunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para oknum pelajar SMP dari dua sekolah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, saat tawuran. Antara/Aditya Rohman

JawaPos.com–Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi menetapkan 11 pelajar SMP yang berasal dari SMP negeri dan swasta di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka akibat terlibat tawuran. Mereka kedapatan menggunakan senjata tajam.

”11 oknum pelajar SMP sudah kami amankan saat ini dan tengah dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo seperti dilansir dari Antara di Sukabumi pada Senin (19/12).

Menurut Dian, 11 oknum pelajar tersebut berusia 15-17 tahun dengan inisial HL, DR, AB, AF, RM, CA, MT, Su, Da, Ri, dan Ak. Akibat tawuran tersebut, tiga pelajar, yakni HL mengalami luka bacokan senjata tajam di punggung, DR mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan kiri, dan MS mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan kanan dan telapak tangan kiri.

Informasi yang dihimpun, tawuran antar pelajar sebelumnya sudah direncanakan kedua belah pihak akhirnya disepakati mereka bertemu di sekitar Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi kejadian mereka pun saling serang dengan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit.

Tawuran berakhir setelah jatuh korban dan pihak kepolisian dari Polsek Caringin tiba di lokasi untuk menangkap para pelajar yang terlibat tawuran. Dari hasil penyidikan tawuran ini dipicu aksi saling ejek antara kedua kubu.

Sehingga, mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mengajak duel. Meskipun tidak ada korban jiwa pada bentrokan itu, tetapi beberapa pelajar mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

”Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 kemudian pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tambah Dian Pornomo.

Dian mengatakan, sudah berkoordinasi dengan dua belah pihak sekolah untuk melakukan perdamaian, karena pengakuan dari oknum pelajar tersebut dua SMP sudah turun temurun bermusuhan. Selain itu, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar agar tidak kembali terlibat tawuran, karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore