Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 November 2022 | 17.09 WIB

Alhamdulillah, Pembahasan UMK Lamongan 2023 Kelar, Segini Kenaikannya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan pada 2023, akhirnya kelar. Bupati Yuhronur Efendi sudah memutuskan UMK Lamongan tahun depan sebesar Rp 2.684.984,40. Angka tersebut naik 7,31 persen dibandingkan UMK 2022.

Nominal tersebut juga lebih tinggi daripada usulan pihak Dewan Pengupahan Lamongan, yaitu 7,15 persen. Selanjutnya, nominal UMK 2023 itu akan diserahkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan Agus Cahyono, menuturkan usulan UMK 2023 itu sudah mendapatkan rekomendasi dari bupati. Dibanding UMK 2022, ada kenaikan sebesar Rp 183.077,27.

‘’Tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan daya saing usaha, sehingga dengan ketetapan sebesar 7,31 persen tersebut saya kira sudah sesuai,’’ katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Bojonegoro (25/11).

Selain Peraturan Pemerintaj (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,  lanjut Agus, pihaknya juga mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023. Dia berharap, usulan itu bisa diterima kedua belah pihak. Baik pengusaha maupun  serikat pekerja.

‘’Alhamdulillah berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita, Lamongan tetap aman, kondusif. Harapannya investor segera ke Lamongan,’’ jelas Agus.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Lamongan Iswahyudi, mengatakan, sebelumnya diusulkan alternatif kenaikan UMK 2023 sebesar 7,15 persen. Pihaknya pun bersyukur, ternyata ada kenaikan yang direkomendasikan bupati menjadi 7,31 persen dan disepakati Apindo.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lamongan Bagyo Tri Laksono mengatakan, perhitungan upah minimum 2023 mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Alfa.

‘’Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, yang bentuknya itu berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30,’’ ucap dia.

Untuk diketahui, UMK Lamongan pada 2022 sebesar Rp 2.501.977,27. Nominal itu menempatkan Lamongan berada di urutan ke-14 besaran UMK di kabupaten/kota di Jatim. Adapun tiga tertinggi di Jatim masing-masing Kota Surabaya Rp 4.375.479,19; Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51; dan Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore