Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 November 2022 | 13.18 WIB

Pengadilan Periksa Aset Sengketa Pemkab Tulungagung Jelang Eksekusi

Panitera PN Tulungagung bersama bagian hukum Pemkab Tulungagung melakukan pemeriksaan objek perkara. Joko Purnomo/Antara - Image

Panitera PN Tulungagung bersama bagian hukum Pemkab Tulungagung melakukan pemeriksaan objek perkara. Joko Purnomo/Antara

JawaPos.com–Pengadilan Negeri Tulungagung memeriksa aset tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa antara Pemkab Tulungagung dengan sejumlah pelaku usaha yang menyewa ruko di kompleks Swalayan Belga di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kenayan, Kampung Pecinan di pusat kota menjelang eksekusi.

”Kegiatan ini merupakan rangkaian tahap eksekusi,” kata Panitera PN Tulungagung Putra Sapta seperti dilansir dari Antara di Tulungagung.

Pemeriksaan dilakukan bersama tim Bagian Hukum Pemkab Tulungagung. Putra memastikan, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu apabila pihak-pihak yang terkait dengan sengketa lahan dan bangunan tidak ada titik-temu untuk menyelesaikan polemik bersama.

Dia menjelaskan, pengadilan sebenarnya sudah melayangkan dua kali surat teguran tertulis, namun tak kunjung diindahkan para penyewa ruko. Karena itu, tahap dilanjutkan dengan pemeriksaan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi paksa.

”Ini teguran hingga dua kali tidak ada hasil, kita lanjutkan dengan konstatering atau pemeriksaan objek perkara,” ujar Sapta.

Pemeriksaan objek perkara dilakukan lantaran laporan gugatan dilakukan tiga tahun lalu, sehingga berpotensi ada kerusakan atau perubahan. Di kompleks Ruko Belga ada 36 ruko. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari.

”Rabu (9/11), 19 objek, Kamis (10/11) 17 objek,” jelas Putra Sapta.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan pada pemohon yang dalam hal ini Pemkab Tulungagung. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk persiapan eksekusi lahan seluas 10.450 meter persegi tersebut.

”Makanya kami koordinasikan dulu,” terang Putra Sapta.

Sapta menambahkan, bisa saja dalam masa pemeriksaan itu ada penyelesaian kekeluargaan antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam eksekusi, semua barang yang ada dalam ruko harus dikeluarkan.

Selain eksekusi ruko, PN Tulungagung juga akan melakukan eksekusi pembayaran tunggakan sewa atau ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Jika tak mampu membayar tunggakan uang sewa, akan dilakukan pelacakan aset. Aset penyewa bakal disita untuk pembayaran uang sewa yang ditunggak atau belum membayar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Hermono mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk persiapan eksekusi. ”Kita juga sudah berkoordinasi dengan internal pemerintah daerah untuk pengamanan dari Satpol PP, yang berkoordinasi dengan Polisi dan TNI,” ucap Catur.

Untuk jadwal eksekusi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak PN. Namun dia menegaskan, tahun ini, Ruko Belga sudah bisa dieksekusi. ”Pemkab Tulungagung segera eksekusi lahan Belga, paling lambat Desember,” ujar Catur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore