Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Oktober 2022 | 12.47 WIB

Hakim Vonis Mantan Kapolres OKU Timur Tiga Tahun Penjara

Sidang vonis terdakwa AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10). M. Riezko Bima Elko P./Antara - Image

Sidang vonis terdakwa AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10). M. Riezko Bima Elko P./Antara

JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun.

”Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10).

Selain itu, terdakwa AKBP Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Dalam kesempatan itu majelis hakim pun menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator. Hakim menjelaskan, hal itu karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

Gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori. Yakni sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 agar tidak diselidiki Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.

Semua pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, ditambah berdasar keterangan saksi-saksi, ahli, dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.

Sehingga atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12B UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi, atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore