Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Agustus 2022 | 14.39 WIB

Kasus Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Sultan Tindak Tegas Kepala Sekolah

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah serta tiga orang guru. Itu terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

”Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian,” kata Sultan HB X seperti dilansir dari Antara di Kepatihan, Jogjakarta.

Menurut Gubernur, sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum guru yang diduga terkait kasus pemaksaan memakai jilbab itu masih menunggu rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan itu. ”Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan menteri pendidikan,” kata Sultan

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Didik Wadaya mengatakan, sudah dilakukan pembebasan sementara dari tugas terhadap kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan jilbab.

Keputusan itu, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

”Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi,” ujar Didik Wadaya.

Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, lanjut dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut. Kebijakan itu, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Jogjakarta.

”Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring,” ujar Didik Wadaya.

Sementara itu, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah, kata Didik, Disdikpora DIJ bekerja sama dengan Bandiklat DIJ bakal memberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore