Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 September 2021 | 02.58 WIB

Empat Kades Terdakwa Kasus Narkoba Jalani Sidang Perdana di PN Jember

Majelis hakim yang menangani perdana kasus narkoba dengan terdakwa kepala desa di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Senin (20/9). Zumrotun Solichah/Antara - Image

Majelis hakim yang menangani perdana kasus narkoba dengan terdakwa kepala desa di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Senin (20/9). Zumrotun Solichah/Antara

JawaPos.com–Empat kepala desa (kades) nonaktif yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana secara virtual. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (20/9).

Keempat terdakwa kasus narkoba itu, yakni Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, berinisial MM; Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, berinisial MA; Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan, berinisial ST; dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan, berinisial HH.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggota majelis yakni Totok Yanuarto dan Alfonsus Hanak yang dinyatakan terbuka untuk umum. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual karena keempat kades tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.

”Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Yuri A. Putra seperti dilansir dari Antara dalam persidangan di PN Jember.

Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember. Sebab, mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6) dengan pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan sebanyak 1,76 gram dari pelaku MM.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore