
20 TKA asal Tiongkok tiba di Makassar untuk menjadi pekerja di Huadi Nickel-Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan. Antara
JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel menyebut kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulsel telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
”Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur, kalau hasil swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang seperti dilansir dari Antara di Makassar, seusai datang ke PT Huadi Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, bersama pejabat kantor imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.
Selain itu, menurut dia, kedatangan pihaknya ke Bantaeng agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah. Dari hasil pemeriksaan langsung ke para TKA, petugas menemukan para TKA tersebut menggunakan visa bisnis lantaran mereka masih diuji coba performance oleh perusahaan.
”Nanti setelah dianggap bisa kerja lalu dinotifikasi ke imigrasi untuk perubahan ke visa kerja,” terang Andi Darmawan Bintang.
Dalam pertemuan bersama pihak PT Huady Nickel, dia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, khususnya dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.
Sementara itu, mewakili Imigrasi Makassar Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang. Pada 29 Juni sebanyak sembilan orang, 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang.
Menurut Ardiyanto, saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari Tiongkok, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah melakukan swab PCR.
”Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga imigrasi, semua prosedur sudah terlewati,” ujar Ardiyanto.
Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.
Sementara itu, TKA asal Tiongkok masih dikarantina setelah dilakukan tes swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi lokasi tujuan bekerja di PT Huady Nickel-Alloy.
”Setelah langsung diswab setiba di Bantaeng, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab,” terang Juru Bicara Satgas Covid-19 Bantaeng Andi Ihsan, menanggapi kebijakan yang dilakukan pada puluhan TKA itu.
Menurut dia, pemeriksaan dengan swab antigen sudah dilakukan pada akhir pekan dan ternyata semua pekerja itu negatif. Sedangkan untuk memastikan lebih lanjut, dilakukan tes PCR yang hasilnya diharapkan dapat diketahui dalam waktu dekat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022