Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juni 2021 | 02.23 WIB

Wali Kota Batu Segera Temui Pihak Sekolah Soal Kasus Kekerasan Seksual

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Humas Pemkot Batu/Antara - Image

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Humas Pemkot Batu/Antara

JawaPos.com–Wali Kota Batu akan lakukan pertemuan dengan pihak SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa. Wali kota masih belum bisa bertemu dengan pihak sekolah termasuk para korban yang telah melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, sudah sempat berkomunikasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait laporan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah seorang pemilik sekolah berinisial JE terhadap puluhan siswa. Berdasar informasi yang diterima, korban masih dalam perlindungan, sehingga tidak bisa ditemui siapapun.

”Pihak sekolah menyatakan sedang melaksanakan kegiatan dinas di luar kota. Jadi belum bisa ditemui, mudah-mudahan bisa dilakukan pertemuan dan melakukan komunikasi,” kata Dewanti seperti dilansir dari Antara pada Senin (31/5).

Sementara itu, Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy menyatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait dugaan kasus kejahatan luar biasa di SMA SPI di Kota Batu, Jawa Timur. Laporan yang disampaikan Komnas PA ke Polda Jatim, pada Sabtu (29/5), masih belum terbukti kebenarannya.

”Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Recky, saat dikonfirmasi di Kota Batu, Jawa Timur, Senin.

JE merupakan pemilik SMA SPI di Kota Batu, yang dilaporkan Komnas PA ke Polda Jatim, karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa di sekolah tersebut.

Recky menambahkan, upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum, merupakan hak mutlak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Pengaduan atau pelaporan tersebut, harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah.

”Ini sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak yang dilaporkan, juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan atau pelaporan,” terang Recky.

Recky meminta seluruh pihak agar menghormati seluruh proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Jatim. Selain itu diharapkan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

”Kami minta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Recky.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Sabtu (29/5), melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu, diduga dilakukan pemilik salah satu sekolah di wilayah Kota Batu. Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan siswa.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, berdasarkan catatan Komnas PA, setidaknya sudah ada 15 orang siswa yang mengaku menjadi korban kekerasan tersebut. Pada saat melapor ke Polda Jatim, Komnas PA mendampingi tiga orang siswa yang merupakan korban kekerasan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore